Blogger Jateng

Apa itu Talfiq, bagaimana hukumnya.?


Talfiq dan Masalahnya


Dalam ber-taqlîd, umat Islam diberi kebebasan untuk memilih madzhab mana saja yang sesuai dengan hati nuraninya. Tapi kebebasan tersebut bukan tanpa kendali. Ada satu syarat, bahwa kebebasan ini jangan sampai terperangkap dalam istilah talfiq, Karena mayoritas ulama tidak membenarkan adanya talfiq ini. Pertanyaannya, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan talfiq? Lalu, apa tujuan jika talfiq itu larangan ini?

Jawab:

Secara bahasa, talfiq berarti (الضم بين الأشياء والملائمة بينها لتكون شيئًا واحدًا) menggabungkan diantara dua perkara dan melipat diantaranya agar menjadi satu kesatuan. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar'î adalah 

الجمع بين المذاهب الفقهية المختلفة في أجزاء الحكم الواحد بكيفية لم يقل بها أيٌّ من تلك المذاهب

Mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lain, sehingga tidak seorangpun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. 

Di dalam Kitab Tanwirul Qulub Muhammad Amîn al-Kurdî mengatakan:

 عدم التلفيق بأن لا يلفق في قضية واحـــدة إبتداء ولا دواما بين قولين يتولد منهما حـــــقـيقة لايـــــــول بها صاحباهما (تنوير القلوب ، ۳۹۷)

"(Syarat kelima dari taqlîd) adalah tidak talfîq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadhiyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yang nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyyah yang tak pernah dikatakan oleh orang-orang yang berpendapat tersebut." (Tanwîr al-Qulûb, 397)

Singkatnya, gambaran talfiq adalah melakukan sesuatu perbuatan Ibadah atas dasar hukum menggabungkan dua madzhab atau lebih dalam satu bentuk Ibadah. Contohnya sebagai berikut:

a. Seseorang berwudhû' menurut madzhab Imam Syâfi'î dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahram-nya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Imam Hanafî yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudhû'. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syâfi'î dan Hanafi dalam masalah wudhu'. Yang pada akhirnya, kedua imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Sebab, Imam Syâfi'î membatalkan wudhu'seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Abû Hanifah tidak mengesahkan wudhû' seseorang yang hanya mengusap sebagian kepala.

b. Seseorang berwudhû' dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudhû' karena ikut madzhab Imam Syâfi'î. Lalu dia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Mâlik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya. Sebab, menurut Imam Mâlik wudhû' itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan menggosok anggota wudhû'. Wudhû' ala Imam Syâfi'î, menurut Imam Mâlik adalah tidak sah. Demikian juga anjing menurut Imam Syafi'î termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Ketika menyentuh anjing lalu shalat, maka shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan.

Talfiq seperti yang disebutkan diatas adalah dilarang dalam agama. Sebagaimana disebutkan dalam kitab l'ânah al-Thâlibîn:

ويمتنع التلفيق في مسئلة كأن قلد مالكا في طهارة الكلب والشافعي في بعض الرأس في صلاة واحدة. (إعانة الطاللبين، ج ۱ ص ۱۷)

"Dan tidaklah diperbolehkan Talfiq dalam satu masalah (dalam satu bentuk Ibadah), seperti ikut pada Imam Mâlik dalam sucinya anjing dan ikut kepada Imam Syâfi'î dalam bolehnya mengusap sebagian kepala dalam mengerjakan satu shalat." (I'ânah al-Thâlibîn, juz I, hal 17)

Sedangkan tujuan pelarangan itu adalah agar tidak terjadi tatabbu` al-rukhash (mencari yang gampang-gampang), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan tanpa adanya aturan. Sehingga tidak akan timbul talâ'ub (main-main) di dalam mengerjakan agama.

[Atas dasar ini, maka sebenarnya talfiq dimunculkan bukan untuk mengekang atau membatasi kebebasan umat Islam untuk memilih madzhab. Bukan pula untuk melestarikan sikap pembelaan dan fanatisme terhadap madzhab tertentu. Justru talfîq ini dimunculkan dalam rangka menjaga kebebasan bermadzhab agar tidak disalahpahami oleh sebagian orang.]

Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzâhibul arba'ah yang relevan dengan kondisi dan situasi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syâfi'î. Untuk persoalan sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri. 

Tuntutan kemaslahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Dengan begitu, Insya Allâh hukum akan ditaati oleh pemeluknya. Tidak hanya tertera di atas tumpukan tulisan semata.

Posting Komentar untuk "Apa itu Talfiq, bagaimana hukumnya.?"