Blogger Jateng

Kesahihan Hadits 73 Golongan Ummat Islam


Hadîts tentang Perpecahan Umat Islam (Hadîts al-Iftirâq)

Berita Nabi tentang pecahnya Umat islam sudah di sabdakan dari sabda Nabi dan di Riwayatkan oleh banyak ahli hadits yang ternama dan terakui ke benaranya.

Dalam hal ini bahwa perpecahan sebuah keniscayaan yang tidak bisa di hindari dari kenyataan. Walau begitu kita harus bisa menyikapi perbedaan dan perpecahan itu secara dewasa dan ilmu yang benar, agar keberadaan perpecahan tidak berdampak buruk atau kebawa pengaruh oleh aliran-aliran yang notabene hanya satu yang benar didalam jalur yang sesuai dengan wasiat nabi yaitu tuntunan Al-Quran dan Sunnah yang tidak akan tersesat jika perpegang teguh terhadap keduanya. Dan peninggalan itu telah dirumuskan oleh para mujtahid menjadi sebuah kajian Aqidah ahlusunnah wal jamaah.

Disini ada sebuah tanya jawab tentang kesahihan hadits perpecahan ummat islam yang sudah tersebar beritanya kepada kita.

Soal:

Ada sebuah Hadîts yang menyatakan bahwa umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semua akan masuk neraka kecuali satu golongan, yakni golongan yang mengikuti jejak langkah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Apakah Hadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan ke-shahîh-annya?

Jawab:

Memang ada banyak Hadits yang menjelaskan tentang hal ini. Semuanya menggunakan redaksi yang berbeda. Di antaranya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzî. Redaksi Hadits yang beliau riwayatkan selengkapnya adalah:

عن عبد الله بن عمرو قال ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفرقت أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهـــم في النار إلا ملـة واحـــدة قالوا ومن هي يا رسول الله ؟. قال ما أنا عليه وأصحابي (سنن الترمذي ، رقم ٢٥٦٥)

“Dari `Abdullah bin `Amr, ia berkata, Rasûlullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kaum Banî Isrâîl telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan". Lalu sahabat bertanya, "Siapakah mereka itu wahai Rasûlullâh?" Nabi SAW menjawab, "(Golongan itu adalah orang-orang yang berpegangan pada) semua perbuatan yang telah aku lakukan, serta semua perbuatan yang dikerjakan oleh sahabat-sahabatku." (Sunan al-Tirmîdzî [2565])

Mayoritas ulama menyatakan bahwa Hadîts ini dapat dijadikan pegangan, karena diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi Muhammad SAW. Seorang ahli Hadîts, Syaikh Muhammad bin Ja'far al-Hasanî al-Kattânî mengatakan:

وأما الحديث الذي أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن أمته ستفترق الى ثلاث وسبعين فرقة واحدة في الجنة، واثنتان وسبعون في النار فروي من حديث أمير المؤمنين علي بن أبي طالب وسعد بن أبي وقاص وابن عمر وأبي الــدرداء ومعاوية وابن عباس وجابر وأبي أمامة ووائلة عوف بن ملك وعمرو بن عوف المزني. فكل هؤلاء قالوا واحدة في الجنة وهي الجماعة.( نظم المتناثر من الحديث المتواتر، ص ٥٨ نقلا من شرح عقيدة السفاريني)

"Hadîts yang menjelaskan sabda Nabi SAW tentang umatnya yang akan menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu di surga dan tujuh puluh dua masuk neraka, diriwayatkan dari hadits amiril mukmin 'Alî bin Abî Thâlib RA, Sa'd bin Abî Waqqâsh, Ibn 'Umar, Abî al-Darda', Mu'awiyah, Ibn 'Abbâs, Jabir, Abî Umâmah, Wâtsilah, 'Awf bin Mâlik dan Amr bin Awf al-Muzannî. Mereka semua meriwayatkan bahwa satu golongan yang akan masuk surga, yakni al-Jama'ah." (Nazhm al-Mutânatsir min al-Hadîts al-Mutâwatir,. Dikutip dari Syarh Aqîdah al-Saffarînî)

Lebih lanjut, al-Manâwî dalam kitab Faidh al-Qadîr, mengutip dari pendapat beberapa ulama, menyatakan bahwa Hadîts ini masuk pada tingkatan shahîh dan mutâwâtir. Beliau menjelaskan:

"قال الزين العراقي في أسانيده جياد ورواه الحاكم من عدة طرق ثم قال هذه أسانيد تقوم بها الحجه وعده المؤلف من المتواترة" (فيض القدير، ج ۲ ص ۲۱)

"Zain al-'Irâqî berkata, "Sanad-sanad Hadîts ini sangat bagus. Imam al-Hâkim juga meriwayatkannya dari berbagai sumber". Kemudian ia berkomentar, “Sanad-sanad yang ada dalam Hadîts ini dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan dalil). Bahkan Mu'allif (Jalâluddîn Suyûthî) memperhitungkannya sebagai Hadîts Mutawâtir" (Faidh al-Qadîr, Juz II, hal 21)

(Abû Bakr Jâbir al-Jaza'iri menegaskan bahwa hadîts ini telah di-shahîh-kan oleh Imam al-Tirmidzi, serta diriwayatkan oleh banyak perawi hadîts. Lihat kitab al-Masjid wa Bait al-Muslim. Hal 36. Bahkan al-Kattânî menegaskan bahwa hadîts itu bukan hanya shahih, tetapi juga mutawâtir. Lihat al-Kattânî dalam kitab Nazhm al-Mutanâtsir min al-Hadîts al-Mutawâtir, hal, 57-58.)

Berdasarkan beberapa pertimbangan ini, sudah selayaknya kalau kita meyakini bahwa Hadîts tersebut memang shahîh adanya, sehingga dapat dijadikan pedoman.

Posting Komentar untuk "Kesahihan Hadits 73 Golongan Ummat Islam"