Blogger Jateng

Hukum Mengeringkan Anggota Wudhu dengan Handuk


HUKUM MENGERINGKAN ANGGOTA WUDHU DENGAN HANDUK

Imam Nawawi Rahimahullah berkata:

وَقَدِ اخْتَلَفَ عُلَمَاءُ أَصْحَابِنَا فِي تَنْشِيفِ الْأَعْضَاءِ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ عَلَى خَمْسَةِ أَوْجُهٍ أَشْهَرُهَا أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ تَرْكُهُ وَلَا يُقَالُ فِعْلُهُ مَكْرُوهٌ وَالثَّانِي أَنَّهُ مَكْرُوهٌ وَالثَّالِثُ أَنَّهُ مُبَاحٌ يَسْتَوِي فِعْلُهُ وَتَرْكُهُ وَهَذَا هُوَ الَّذِي نَخْتَارُهُ فَإِنَّ الْمَنْعَ وَالِاسْتِحْبَابَ يَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ ظَاهِرٍ وَالرَّابِعُ أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ لِمَا فِيهِ مِنَ الِاحْتِرَازِ عَنِ الْأَوْسَاخِ وَالْخَامِسُ يُكْرَهُ فِي الصَّيْفِ دُونَ الشِّتَاءِ هَذَا مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابُنَا

"Telah berselisih para Ashab kami (Syafi'iyah) mengenai pengusapan anggota tubuh dengan handuk setelah wudhu' dan mandi menjadi lima pandangan (pendapat):

"Pendapat yang paling masyhur adalah disunnahkannya meninggalkan hal itu, tetapi melakukannya tidak dikatakan makruh.

Pendapat kedua mengatakan makruh.

Pendapat ketiga memperbolehkan kedua-duanya dengan derajat yang sama, yakni mubah meninggalkan atau melakukanya. Dan inilah pendapat yang kamipilih; karena suatu larangan dan sunnah diperlukan adanya dalil.

Pendapat keempat mengatakan disunnahkan apabila untuk membersihkan kotoran yang ada.

Pendapat kelima mengatakan bahwa hukumnya makruh apabila dilakukan pada musim panas, dan tidak pada musim dingin.

Inilah pendapat-pendapat yang disebutkan oleh sahabat-sahabat kami.

[النووي، شرح النووي على مسلم، ٢٣١/٣]

Sumber

Kitab Syarah Nawawi ala Muslim juz 3 hal 231

Posting Komentar untuk "Hukum Mengeringkan Anggota Wudhu dengan Handuk"