Mengapa Disunnahkan Berkumur (Madmadlah) dan Menghirup Air ke Hidung (Istinsyaq) Sebelum Memulai Wudhu Fardhu?
Dalam praktik wudhu, berkumur (madmadlah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) adalah dua sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum memulai wudhu fardhu. Ibnu al-Fakhkhar al-Maliki, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Maliki, menjelaskan tiga faidah penting dari pelaksanaan kedua sunnah ini yang berkaitan dengan kesucian air yang digunakan:
Memastikan Kesucian Air dari Aspek Warna: Saat memulai madmadlah atau istinsyaq, air biasanya dikucurkan terlebih dahulu ke tangan. Dengan melakukan ini, seorang yang berwudhu dapat memeriksa apakah ada perubahan warna pada air. Jika warna air berubah, itu bisa menjadi indikasi bahwa air tersebut telah tercemar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai air yang suci dan mensucikan.
Memastikan Kesucian Air dari Aspek Rasa: Ketika berkumur, air masuk ke dalam mulut, dan ini memberi kesempatan bagi orang yang berwudhu untuk merasakan apakah ada perubahan dalam rasa air. Jika rasa air berubah, itu juga merupakan tanda bahwa air mungkin tercemar atau tidak layak digunakan untuk wudhu.
Memastikan Kesucian Air dari Aspek Bau: Saat istinsyaq, air dihirup melalui hidung, yang memungkinkan seseorang mendeteksi apakah ada bau yang tidak biasa atau menyimpang. Perubahan bau air dapat menunjukkan adanya kontaminasi, sehingga air tersebut tidak boleh digunakan untuk menyucikan diri.
Dengan melaksanakan madmadlah dan istinsyaq, seorang Muslim memastikan bahwa air yang digunakan dalam wudhu benar-benar suci dan memenuhi syarat dari tiga aspeknya: warna, rasa, dan bau. Oleh karena itu, kedua sunnah ini dianjurkan untuk dilaksanakan sebelum memulai wudhu fardhu, agar ibadah yang dilakukan lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat.
0 Komentar