Hukum Menggauli Istri Yang Sedang Haidh


Penomena Wanita Sedang Haidh


"Wanita Haidh" mengacu pada perempuan yang sedang mengalami periode menstruasi atau haid. Ini adalah kondisi alami yang dialami oleh sebagian besar wanita dalam usia reproduksi. Haidh merupakan bagian dari siklus menstruasi bulanan, di mana rahim mempersiapkan diri untuk menerima kehamilan. Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang wanita haidh:

1. Menstruasi:

Menstruasi adalah proses fisiologis di mana lapisan dalam rahim (endometrium) dikeluarkan bersama dengan darah melalui vagina. Ini biasanya terjadi setiap 21-35 hari dan berlangsung selama sekitar 2-7 hari. Selama menstruasi, sejumlah hormon, termasuk estrogen dan progesteron, berperan dalam mengatur siklus haidh.

2. Gejala dan Pengalaman:

Selama haidh, beberapa wanita mungkin mengalami gejala fisik dan emosional seperti nyeri perut, kram, sakit punggung, perubahan mood, dan peningkatan sensitivitas. Pengalaman ini bervariasi dari individu ke individu dan dapat mempengaruhi kualitas hidup sehari-hari.

3. Kebersihan dan Perawatan:

Selama periode menstruasi, menjaga kebersihan pribadi adalah penting. Menggunakan pembalut atau tampon yang bersih dan menggantinya secara teratur membantu mencegah infeksi. Merawat kebersihan pribadi juga melibatkan mandi dan membersihkan area intim dengan baik.

4. Norma dan Tradisi:

Beberapa budaya dan agama memiliki pandangan khusus tentang tindakan dan aktivitas yang sebaiknya dihindari selama haidh. Misalnya, dalam beberapa agama, wanita yang sedang menstruasi mungkin diharuskan menjalani periode istirahat dari beberapa kegiatan ibadah atau masuk ke tempat-tempat suci.

5. Kesehatan Reproduksi:

Menstruasi adalah tanda bahwa sistem reproduksi seorang wanita berfungsi normal. Jika ada perubahan yang signifikan dalam siklus haidh, seperti perdarahan yang sangat berat atau tidak teratur, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter. Ini bisa menjadi pertanda masalah kesehatan reproduksi yang memerlukan perhatian medis.

6. Pendidikan Seksual:

Pendidikan seksual yang komprehensif adalah bagian penting dari memahami tubuh dan siklus menstruasi. Ini membantu wanita mengelola haidh mereka dengan nyaman, mengetahui tanda-tanda gangguan, dan memahami bagaimana tubuh mereka bekerja.

7. Dukungan dan Pengertian:

Haidh adalah pengalaman yang sangat pribadi dan wanita mungkin mengalami perasaan tidak nyaman atau malu. Dukungan dari teman, keluarga, dan lingkungan yang memahami adalah penting untuk membantu mengatasi perasaan tersebut.

Penting untuk diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan dapat berbeda untuk setiap individu. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keprihatinan khusus tentang haidh atau masalah kesehatan, sebaiknya berkonsultasi dengan profesional kesehatan yang memahami topik ini dengan baik.

Hukum Menggauli Istri Sedang Haidh

Imam Nawawi Rahimahullah berkata:

فَاعْلَمْ أَنَّ الْمُسْتَحَاضَةَ لَهَا حُكْمُ الطَّاهِرَاتِ فِي مُعْظَمِ الْأَحْكَامِ فَيَجُوزُ لِزَوْجِهَا وَطْؤُهَا فِي حَالِ جَرَيَانِ الدَّمِ عِنْدَنَا وعند جمهور العلماء حكاه بن المنذر في الاشراق عن بن عباس وبن الْمُسَيِّبِ وَالْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَعَطَاءٍ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَقَتَادَةَ وَحَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ وَبَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ وَالثَّوْرِيِّ وَمَالِكٍ وَإِسْحَاقَ وابي ثور

Ketahuilah bahwasanya wanita mustahadhah dihukumi suci, sehingga seorang suami boleh menyetubuhinya pada saat mengalirnya darah tersebut menurut pendapat kami dan jumhur ulama.

Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Al-Mundzir di dalam Al-lsyraq dari Ibnu Abbas, Ibnu Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Bashri, Atha', Said bin Jubair, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Bakar bin Abdullah Al-Muzari, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Malik,Ishaq, dan Abu Tsaur.

قال بن الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ قَالَ وَرَوَيْنَا عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ لَا يَأْتِيهَا زَوْجُهَا وَبِهِ قَالَ النَّخَعِيُّ وَالْحَكَمُ وَكَرِهَهُ ابْنُ سيرين

Ibnu Al-Mundzir berkata, "Mengenai hal itu saya katakan, ia berkata, "Dan kami riwayatkan dari Aisyah Rndhiyallahu Anha, bahwa ia berkata: "suaminya tidak boleh menyetubuhinya." Hal itu juga disebutkan oleh An-Nakha'i dan Al-Hakam, sementara Ibnu Sirin menghukumi makruh.

وقال أحمد لايأتيها الاأن يَطُولَ ذَلِكَ بِهَا وَفِي رِوَايَةٍ عَنْهُ رَحِمَهُ الله تعالى أنه لايجوز وَطْؤُهَا إِلَّا أَنْ يَخَافَ زَوْجُهَا الْعَنَتَ

Imam Ahmad juga berkata, "suaminya tidak boleh menyetubuhinya, kecuali jika waktu istihadhah berlangsung dalam waktu yang lama."

Dalam riwayat lain darinya mengatakan tidak bolehnya menyetubuhi wanita istihadhah, kecuali apabila sang suami merasa khawatir akan terjatuh pada kemaksiatan.

وَالْمُخْتَارُ مَا قَدَّمْنَاهُ عَنِ الْجُمْهُورِ وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ مَا رَوَى عِكْرِمَةُ عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا بِهَذَا اللَّفْظِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Pendapat yang terpilih adalah sebagaimana yang telah kami kemukakan dari jumhur. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ikrimah dari Hamnah binti jahsy Radhiyallahu Anha, bahwa ia termasuk wanita mustahadhah, sementara suaminya menyetubuhinya." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan selain keduanya dengan lafazhini dan sanadnya hasan.

قَالَ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ قال بن عَبَّاسٍ الْمُسْتَحَاضَةُ يَأْتِيهَا زَوْجُهَا إِذَا صَلَّتْ الصَّلَاةُ أَعْظَمُ وَلِأَنَّ الْمُسْتَحَاضَةَ كَالطَّاهِرَةِ فِي الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهِمَا فَكَذَا فِي الْجِمَاعِ وَلِأَنَّ التَّحْرِيمَ إِنَّمَا يَثْبُتُ بِالشَّرْعِ وَلَمْ يَرِدِ الشَّرْعُ بِتَحْرِيمِهِ وَاللَّهُ أعلم

Imam Bukhari dalam shahihnya menyebutkan, Ibnu Abbas berkata, "Wanita mustahadhah boleh disetubuhi apabila ia (saja) boleh (melakukan) shalat, padahal shalat adalah perkara yang sangat agung dan karena wanita mustahadhah dihukumi suci sehingga boleh melakukan shalat dan puasa serta lainnya, demikian juga jima dan karena pengharaman itu akan berlaku apabila ada dalil yang menetapkannya, sementara tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu.

Wallahu A'lam

]النووي، شرح النووي على مسلم، ١٧/٤[

Sumber; Kitab Syarah Nawawi ala Muslim juz 3 hal 17

HUKUM IBADAH WANITA ISTIHADZOH

Imam Nawawi Rahimahullah berkata:

وأما الصلاة والصيام والاعتكاف وقرآة الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَسُجُودُ التِّلَاوَةِ وَسُجُودُ الشُّكْرِ وَوُجُوبُ الْعِبَادَاتِ عَلَيْهَا فَهِيَ فِي كُلِّ ذَلِكَ كَالطَّاهِرَةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ

Adapun berkenaan dengan shalat, Puasa, i'tikaf, membaca Al-Qur'an, menyentuh Mushaf dan membawanya, sujud tilawah, sujud syukur, dan kewajiban-kewajiban ibadah lainnya tetap wajib atasnya; karena wanita mustahadah dihukumi sebagaimana wanita suci, ini merupakan hal yang telah menjadi ijma'.

]النووي، شرح النووي على مسلم، ١٧/٤[

Sumber: Kitab Syarah Nawawi ala Muslim juz 4 hal 17

0 Komentar

Posting Komentar